Penyimpangan Sosial dan Upaya Pencegahannya.
PENYIMPANGAN SOSIAL DAN UPAYA PENCEGAHANNYA
Penyakit Sosial Penyimpangan Sosial
dan Contohnya
Kita tentunya menginginkan suatu
kehidupan yang harmonis, selaras, dan sesuai dengan tatanan sosial yang
berlaku. Akan tetapi, di kehidupan masyarakat yang majemuk seperti sekarang
ini, hal tersebut sangatlah sulit dijumpai. Bahkan dapat dikatakan bahwa kondisi
masyarakat yang harmonis dan selaras tersebut hanyalah sebatas angan-angan
belaka, karena tindakan penyimpangan sosial pasti selalu ada, meskipun bentuk
penyimpangan yang terjadi tersebut sangat kecil atau ringan. Sebagai contoh
dalam kehidupan sehari-hari kita sering melihat orang yang tidak tertib dalam
berlalu lintas, berbagai tindak kejahatan, dan lain sebagainya. Berbagai bentuk
penyimpangan sosial dan upaya pencegahannya dapat kalian pelajari pada
pembahasan berikut ini.
Penyakit Sosial Penyimpangan Sosial
dan Contohnya
A. Perilaku Penyimpangan
Perilaku penyimpangan (deviasi
sosial) adalah semua bentuk perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma
sosial yang ada. Perilaku penyimpangan dapat terjadi di mana saja, baik di
keluarga maupun di masyarakat. Menurut G. Kartasaputra, perilaku penyimpangan
adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang
tidak sesuai atau tidak menyesuaikan diri dengan norma-norma yang berlaku di
masyarakat, baik yang dilakukan secara sadar ataupun tidak.
1. Hal-Hal yang Memengaruhi
Terjadinya Perilaku Penyimpangan
Terjadinya perilaku penyimpangan
dapat dipengaruhi oleh hal-hal berikut ini.
a. Tidak mempunyai seseorang sebagai
panutan dalam memahami dan meresapi tata nilai atau norma-norma yang berlaku di
masyarakat. Kondisi semacam ini lazim disebut sebagai hasil proses sosialisasi
yang tidak sempurna. Akibatnya, ia tidak bisa membedakan hal-hal yang baik
ataupun yang buruk, benar atau salah, pantas atau tidak pantas, dan sebagainya.
b. Pengaruh lingkungan kehidupan
sosial yang tidak baik, misalnya lingkungan yang sering terjadi tindak
penyimpangan, seperti prostitusi, perjudian, mabuk-mabukan, dan sebagainya.
c. Proses bersosialisasi yang
negatif, karena bergaul dengan para pelaku penyimpangan sosial, seperti
kelompok preman, pemabuk, penjudi, dan sebagainya.
d. Ketidakadilan, sehingga
pihak-pihak yang dirugikan melakukan protes, unjuk rasa, bahkan bisa menjurus
ke tindakan anarkis.
2. Bentuk-Bentuk Penyimpangan
Penyimpangan sosial dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu dilihat berdasarkan kadar penyimpangannya dan dilihat
berdasarkan pelaku penyimpangannya.
a. Berdasarkan Kadar Penyimpangan
a.1 ) Penyimpangan primer
Penyimpangan primer disebut juga
penyimpangan ringan. Para pelaku penyimpangan ini umumnya tidak menyadari bahwa
dirinya melakukan penyimpangan. Penyimpangan primer dilakukan tidak secara
terus menerus (insidental saja) dan pada umumnya tidak begitu merugikan orang
lain, misalnya mabuk saat pesta, mencoret-coret tembok tetangga, ataupun balapan
liar di jalan. Penyimpangan jenis ini bersifat sementara (temporer), maka orang
yang melakukan penyimpangan primer, masih dapat diterima oleh masyarakat.
a.2 ) Penyimpangan sekunder
Penyimpangan sekunder disebut juga
penyimpangan berat. Umumnya perilaku penyimpangan dilakukan oleh seseorang
secara berulang-ulang dan terus menerus meskipun pelakunya sudah dikenai
sanksi. Bentuk penyimpangan ini mengarah pada tindak kriminal, seperti
pembunuhan, perampokan, dan pencurian. Penyimpangan jenis ini sangat merugikan
orang lain, sehingga pelakunya dapat dikenai sanksi hukum atau pidana.
b . Berdasarkan Pelaku Penyimpangan
b.1 ) Penyimpangan individu
(individual deviation)
Penyimpangan jenis ini dilakukan
secara perorangan tanpa campur tangan orang lain. Contohnya seorang pejabat
yang korupsi, oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap individu yang
memiliki suatu kasus, suami atau istri yang selingkuh, dan anak yang durhaka
terhadap orang tua. Dilihat dari kadarnya penyimpangan perilaku yang bersifat individual,
menyebabkan pelakunya mendapat sebutan seperti pembandel, pembangkang,
pelanggar, bahkan penjahat.
b.2 ) Penyimpangan kelompok (group
deviation)
Penyimpangan jenis ini dilakukan
oleh beberapa orang yang secara bersama-sama melakukan tindakan yang
menyimpang. Contohnya pesta narkoba yang dilakukan kelompok satu geng,
perkelahian massal yang dilakukan antarkelompok suku, ataupun pemberontakan.
Penyimpangan kelompok biasanya sulit untuk dikendalikan, karena
kelompok-kelompok tersebut umumnya mempunyai nilai-nilai serta kaidah-kaidah
sendiri yang berlaku bagi semua anggota kelompoknya. Sikap fanatik yang
dimiliki setiap anggota terhadap kelompoknya menyebabkan mereka merasa tidak
melakukan perilaku yang menyimpang. Hal tersebut menyebabkan penyimpangan
kelompok lebih berbahaya daripada penyimpangan individu.
b.3 ) Penyimpangan campuran (mixture
of both deviation)
Penyimpangan campuran diawali dari
penyimpangan individu. Akan tetapi, seiring dengan berjalannya waktu, ia
(pelaku penyimpangan) dapat memengaruhi orang lain, sehingga ikut melakukan
tindakan menyimpang seperti halnya dirinya. Contoh penyimpangan campuran adalah
sindikat narkoba, sindikat uang palsu, ataupun demonstrasi yang berkembang
menjadi amuk massa.
3. Sifat-Sifat Penyimpangan
Dilihat dari sifatnya, penyimpangan
dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu penyimpangan sosial yang bersifat
positif dan yang bersifat negatif.
a. Penyimpangan yang Bersifat
Positif
Penyimpangan yang bersifat positif
merupakan suatu bentuk penyimpangan atau perilaku yang tidak sesuai dengan
nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku, tetapi mempunyai dampak positif
terhadap dirinya maupun masyarakat. Penyimpangan ini memberikan unsur inovatif
dan kreatif sehingga dapat diterima oleh masyarakat, meskipun caranya masih belum
umum atau menyimpang dari norma yang berlaku. Misalnya, pada masyarakat yang
masih tradisional, perempuan yang melakukan aktivitas atau menjalin profesi
yang umum dilakukan oleh laki-laki seperti berkarir di bidang politik, menjadi
pembalap, sopir taksi, anggota militer dan lain-lain oleh sebagian orang masih
dianggap tabu. Namun hal tersebut mempunyai dampak positif, yaitu emansipasi
wanita.
b . Penyimpangan yang Bersifat
Negatif
Penyimpangan yang bersifat negatif
merupakan penyimpangan yang cenderung mengarah pada tindakan yang dipandang
rendah, berdampak buruk serta merugikan bagi pelaku dan juga masyarakat. Bobot
penyimpangan negatif dapat dilihat dari norma-norma atau nilai-nilai yang telah
dilanggar. Pelanggaran terhadap norma-norma kesopanan dinilai lebih ringan
dibanding pelanggaran terhadap norma hukum. Contoh penyimpangan yang bersifat
negatif, membolos, pembunuhan, pencurian, korupsi, dan sebagainya.
B. Berbagai Penyakit Sosial dalam
Masyarakat
Segala tindakan atau perilaku yang
tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat
dianggap sebagai bentuk penyimpangan. Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut
apabila terus berkembang akan menyebabkan timbulnya penyakit sosial dalam
masyarakat. Adapun bentuk-bentuk penyimpangan serta berbagai penyakit sosial
yang ada dalam masyarakat bermacam-macam. Berikut ini berbagai penyakit sosial
yang ada dalam masyarakat.
Penyakit Sosial Penyimpangan Sosial
dan Contohnya
1 . Minuman Keras (Miras)
Minuman keras adalah minuman dengan
kandungan alkohol lebih dari 5%. Akan tetapi, berdasarkan ketetapan dari
Majelis Ulama Indonesia (MUI), setiap minuman yang mengandung alkohol, berapa
pun kadarnya, dapat dikategorikan sebagai minuman keras dan itu diharamkan
(dilarang) penyalahgunaannya. Adapun yang dimaksud penyalahgunaan di sini
adalah suatu bentuk pemakaian yang tidak sesuai dengan ambang batas kesehatan.
Artinya, pada dasarnya boleh digunakan sejauh hanya untuk maksud pengobatan
atau kesehatan di bawah pengawasan dokter atau ahlinya. Di beberapa daerah di
Indonesia, terdapat jamu atau minuman tradisional yang dapat digolongkan
sebagai minuman keras. Sebenarnya, jika digunakan tidak secara berlebihan jamu
atau minuman tradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman keras tersebut
dapat bermanfaat bagi tubuh. Namun, sangat disayangkan jika jamu atau minuman
tradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman keras tersebut dikonsumsi
secara berlebihan atau sengaja digunakan untuk mabuk-mabukan. Para pemabuk
minuman keras dapat dianggap sebagai penyakit masyarakat. Pada banyak kasus
kejahatan, para pelaku umumnya berada dalam kondisi mabuk minuman keras. Hal
ini dikarenakan saat seseorang mabuk, ia akan kehilangan rasa malunya,
tindakannya tidak terkontrol, dan sering kali melakukan hal-hal yang melanggar
aturan masyarakat atau aturan hukum. Minuman keras juga berbahaya saat
seseorang sedang mengemudi, karena dapat merusak konsentrasi pengemudi sehingga
dapat menimbulkan kecelakaan. Pada pemakaian jangka panjang, tidak jarang para
pemabuk minuman keras tersebut dapat meninggal dunia karena organ lambung atau
hatinya rusak terpengaruh efek samping alkohol yang kerap dikonsumsinya.
2. Penyalahgunaan Narkotika
Pada awalnya, narkotika digunakan
untuk keperluan medis, terutama sebagai bahan campuran obat-obatan dan berbagai
penggunaan medis lainnya. Narkotika banyak digunakan dalam keperluan operasi
medis, karena narkotika memberikan efek nyaman dan dapat menghilangkan rasa
sakit sementara waktu, sehingga pasien dapat dioperasi tanpa merasa sakit. Pada
pemakaiannya di bidang medis, dibutuhkan seorang dokter ahli untuk mengetahui
kadar yang tepat bagi manusia, karena obat-obatan yang termasuk narkotika
mempunyai efek ketergantungan bagi para pemakainya. Penyalahgunaan narkotika
dilakukan secara sembarangan tanpa memerhatikan dosis penggunaannya.
Pemakaiannya pun dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dihirup asapnya,
dihirup serbuknya, disuntikkan, ataupun ditelan dalam bentuk pil atau kapsul.
Pengguna yang kecanduan, merusak sistem saraf manusia, bahkan dapat menyebabkan
kematian. Berikut adalah contoh zat-zat yang termasuk dalam kategori narkotika.
a. Heroin
Heroin adalah jenis narkotika yang
sangat keras dengan zat adiktif yang cukup tinggi dan bentuk yang beragam,
seperti butiran, tepung, atau pun cair. Zat ini sifatnya memperdaya penggunanya
dengan cepat, baik secara fisik ataupun mental. Bagi mereka yang telah
kecanduan, usaha untuk menghentikan pemakaiannya dapat menimbulkan rasa sakit
disertai kejang-kejang, kram perut dan muntah-muntah, keluar ingus, mata
berair, kehilangan nafsu makan, serta dapat kehilangan cairan tubuh
(dehidrasi). Salah satu jenis heroin yang banyak disalahgunakan dalam
masyarakat adalah putauw.
b . Ganja
Ganja mengandung zat kimia yang
dapat memengaruhi perasaan, penglihatan, dan pendengaran. Dampak penyalahgunaan
diantaranya adalah hilangnya konsentrasi, meningkatnya denyut jantung, gelisah,
panik, depresi, serta sering berhalusinasi. Para pengguna ganja biasanya
melakukan penyalahgunaan ganja dengan cara dihisap seperti halnya tembakau pada
rokok.
c . Ekstasi
Ekstasi termasuk jenis zat psikotropika
yang diproduksi secara illegal dalam bentuk tablet ataupun kapsul. Jenis obat
ini mampu mendorong penggunanya berenergi secara lebih bahkan di luar
kewajarannya. Hal ini menyebabkan pengguna berkeringat secara berlebih juga.
Akibatnya, pengguna akan selalu merasa haus dan bahkan dehidrasi. Dampak yang
ditimbulkan dari pengguna ekstasi, di antaranya diare, rasa haus yang
berlebihan, hiperaktif, sakit kepala, menggigil, detak jantung tidak teratur,
dan hilangnya nafsu makan.
d . Shabu-Shabu
Shabu-shabu berbentuk kristal kecil
yang tidak berbau dan tidak berwarna. Jenis zat ini menimbulkan dampak negatif
yang sangat kuat bagi penggunanya, khususnya di bagian saraf. Dampak yang
ditimbulkan dari pengguna shabu-shabu di antaranya penurunan berat badan secara
berlebihan, impotensi, sariawan akut, halusinasi, kerusakan ginjal, jantung,
dan hati, stroke, bahkan dapat diakhiri dengan kematian. Shabu-shabu dihirup
asapnya. Para pecandu biasanya mengonsumsi shabu-shabu dengan menggunakan alat
yang dikenal dengan sebutan bong.
e . Amphetamin
Amphetamin merupakan jenis
obat-obatan yang mampu mendorong dan memiliki dampak perangsang yang sangat
kuat pada jaringan saraf. Dampak yang ditimbulkan dari penggunaan obat ini, di
antaranya penurunan berat badan yang drastis, gelisah, kenaikan tekanan darah
dan denyut jantung, paranoid, mudah lelah dan pingsan, serta penggunanya sering
bertindak kasar dan berperilaku aneh.
f . Inhalen
Inhalen merupakan salah satu bentuk
tindakan menyimpang dengan cara menghirup uap lem, thinner, cat, atau
sejenisnya. Tindakan ini sering dilakukan oleh anak-anak jalanan yang lazim
disebut dengan ngelem. Penyalahgunaan inhalen dapat memengaruhi perkembangan
otot-otot sarat, kerusakan paru-paru dan hati, serta gagal jantung.
3. Perkelahian Antarpelajar
Perkelahian antarpelajar sering
terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan kota-kota besar
lainnya. Perkelahian tersebut tidak hanya menggunakan tangan kosong atau
perkelahian satu lawan satu, melainkan perkelahian bersenjata, bahkan ada yang
menggunakan senjata tajam serta dilakukan secara berkelompok. Banyak korban
berjatuhan, bahkan ada yang meninggal dunia. Lebih disayangkan lagi, kebanyakan
korban perkelahian tersebut adalah mereka yang justru tidak terlibat
perkelahian secara langsung. Mereka umumnya hanya sekadar lewat atau hanya
karena salah sasaran pengeroyokan. Kondisi ini jelas sangat mengganggu dan
membawa dampak psikis dan traumatis bagi masyarakat, khususnya kalangan pelajar.
Pada umumnya mereka menjadi was-was, sehingga kreativitas mereka menjadi
terhambat. Hal ini tentu saja membutuhkan perhatian dari semua kalangan
sehingga dapat tercipta suasana yang nyaman dan kondusif khususnya bagi
masyarakat usia sekolah.
4. Perilaku Seks di Luar Nikah
Perilaku seks di luar nikah selain
ditentang oleh norma-norma sosial, juga secara tegas dilarang oleh agama.
Perilaku menyimpang ini dapat dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan
yang belum atau bahkan tidak memiliki ikatan resmi. Dampak negatif dari
perilaku seks di luar nikah, antara lain, lahirnya anak di luar nikah,
terjangkit PMS (penyakit menular seksual), bahkan HIV/AIDS, dan turunnya
moral para pelaku.
5 . Berjudi
Berjudi merupakan salah satu bentuk
penyimpangan sosial. Hal ini dikarenakan berjudi mempertaruhkan harta atau
nafkah yang seharusnya dapat dimanfaatkan. Seseorang yang gemar berjudi akan
menjadi malas dan hanya berangan-angan mendapatkan banyak uang dengan cara-cara
yang sebenarnya belum pasti. Indonesia merupakan salah satu negara yang
melarang adanya perjudian, sehingga seluruh kegiatan perjudian di Indonesia
adalah kegiatan illegal yang dapat dikenai sanksi hukum. Akan tetapi, dalam
beberapa kasus, aparat keamanan masih menolerir kegiatan perjudian yang
berkedok budaya, misalnya perjudian yang dilakukan masyarakat saat salah
seorang warganya mempunyai hajatan. Langkah ini sebenarnya kurang tepat, mengingat
bagaimana pun juga hal ini tetap merupakan bentuk perjudian yang dilarang
agama.
6. Kejahatan (Kriminalitas)
Kejahatan adalah tingkah laku yang
melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat
menentangnya. Sementara itu secara yuridis formal, kejahatan adalah bentuk
tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan
masyarakat, sifatnya asosiatif dan melanggar hukum serta undang-undang pidana.
Tindak kejahatan bisa dilakukan oleh siapa pun baik wanita maupun pria, dapat
berlangsung pada usia anak, dewasa, maupun usia lanjut. Tindak kejahatan pada
umumnya terjadi pada masyarakat yang mengalami perubahan kebudayaan yang cepat
yang tidak dapat diikuti oleh semua anggota
masyarakat, sehingga tidak terjadi penyesuaian yang sempurna. Selain itu tindak
kejahatan yang disebabkan karena adanya tekanan mental atau adanya kepincangan
sosial. Oleh karena itu tindak kejahatan (kriminalitas) sering terjadi pada
masyarakat yang dinamis seperti di perkotaan. Tindak kejahatan (kriminalitas)
misalnya adalah pembunuhan, penjambretan, perampokan, korupsi, dan lain-lain.
Komentar
Posting Komentar